Random Post

Friday, October 3, 2014

Hukum Berdandan Bagi Wanita Muslimah | Batas-batas Yang Pantas Dilakukan Seorang Muslimah

Berdandan Bagi Wanita Muslimah

Bagi wanita berdandan adalah hal yang rutin dilakukan, entah itu pergi ke kantor, pesta atau kumpul bersama teman dan keluarga. Tapi bagaimana pandangan Islam dalam memandang berhias atau berdandan bagi wanita? nah kali ini kita coba membahasnya yang diambil dari berbagai sumber (Red).  Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang muslimah.

Tampil menarik dan cantik sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama. Semua ini ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof (tahan air) sering dipilih kaum wanita  karena lebih tahan lama. Namun, bagaimana hukumnya jika menggunakan kosmetik ini? Benarkah penggunaannya membuat pemakainya menjadi tidak sah wudhunya?
Berdandanlah Sewajarnya Tanpa Membuat Guncingan di Disekitar

Apakah kosmetik water proof itu?

Kosmetik ini adalah berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga membantu agar produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik water proof tidak mudah terhapus. Selain itu, kosmetik water proof termasuk air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar daripada komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga komestik water proof dapat dibersihkan. Umumnya, pembersih yang digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser dan face tonic.

Bolehkah menurut syari’at Islam?

Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, wisuda, atau pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum berwhudu. Selain karena tidak praktis, juga karena wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan shalat.

Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum  ayat 51, “Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Dia perintahkan kepada para rasul.

Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya.

Sebagai muslimah, kita harus pintar dalam memilih kosmetik. Jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syari’at Islam. Percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata Sang Pencipta karena amalan

Baca Juga " 7 Alasan Mengapa Wanita Harus Berjilbab "


Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu adalah aktivitas penting agar kita bisa melaksanakan shalat. Nabi Muhammad bersabda, “Shalat tidak diterima tanpa wudhu.” Jika ada bagian tubuh yang semestinya dibasuh tetapi tidak dibasuh maka wudhunya tidak lengkap dan shalat yang dikerjakannya pun menjadi tidak sah.

Kedua, meskipun wantia diperbolehkan menggunakan lipstik atau kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi seperti hal lainnya dalam Islam maka ini pun harus dalam batasan yang tidak berlebih-lebihan. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai-nilai Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan, dan sederhana.

Jika ada muslimah yang keluar dari rumahnya, terutama untuk acara kumpul-kumpul bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. Penampilan mereka harus tidak terkesan pamer atau terkesan mengundang laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. Mereka harus menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di sekitarnya. Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

sumber : http://blog.mtt.or.id/

Loading...

0 comments:

Post a Comment